Jagat media sosial dihebohkan dengan informasi seorang anak SD (sekolah dasar) berinisial ARP (13) di Kota Cirebon yang mengalami depresi gegara handphone (HP) dijual ibunya. Seperti apa cerita lengkapnya?
Anak SD itu mengamuk hingga memilih putus sekolah sejak Agustus 2023 lalu. Peristiwa itu mengundang perhatian publik dan Dinas Pendidikan Kota Cirebon hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ibu ARP, Siti Anita menjelaskan, sudah 10 bulan, anaknya mengalami depresi dan kerap membuat ulah baik di rumah maupun lingkungannya.
“Dia berhenti sekolah pas naik kelas 6 SD,” kata Siti, Selasa (14/5/2024).
Perubahan sikap anak pertama dari tiga bersaudara itu terjadi setelah handphone hasil menabungnya sendiri dijual sang ibu untuk keperluan sehari-hari. Meski, sang ibu sudah meminta izin dan berjanji menggantinya jika mendapat rezeki, namun ARP ternyata memendam kesedihan hingga membuatnya depresi.
Menurut pengakuan Siti, anaknya kerap kabur dari rumah hingga membuatnya kewalahan dan panik. Bahkan, di sekolah pun kerap membuat ulah sebelum akhirnya memutuskan tak mau sekolah lagi.
“Awalnya sih sering ngelamun, karena saya merawat tiga anak jadi gak bisa mantau. Dia sering ngamuk karena HP-nya saya jual. Sebenarnya, anaknya tidak nakal. Tapi mungkin kesel HP-nya saya jual,” cerita Siti.
Siti mengaku, terpaksa menjual handphone anaknya karena faktor ekonomi lantaran 8 bulan tak ada kabar dari suaminya yang bekerja sebagai buruh serabutan atau kuli di luar kota. Dia pun berharap, anaknya bisa kembali normal dan sekolah seperti dulu.
“Saya bingung karena tidak ada uang buat makan. Suami saya sudah 8 bulan tidak ada kabar,” beber Siti.
"Saya kepengin anak saya bisa kembali lagi kayak dulu," harapnya.
Sementara Kabid SD dan SMP Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Ade Cahyaningsih mengatakan, kasus yang dialami ARP merupakan bencana sosial yang perlu penanganan khusus. Disdik dan pihak sekolah akan bekerja sama dengan dinas lainnya maupun swasta untuk memulihkan kejiwaan ARP yang terganggu.
“Ananda ARP ini butuh penanganan dan terapi berkelanjutan supaya kejiwaannya kembali normal. Kasus ini awalnya memang konflik keluarga yang dipicu masalah ekonomi. Si anak ini kecewa HP hasil menabung dijual ibunya meski sudah izin sebelumnya,” jelas Ade.
Ade menegaskan, ARP masih aktif sebagai penerima dan pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Selain itu, keluarga ARP juga mendapat beberapa bantuan dari pemerintah.
“KIP ada dan masih aktif. Dinsos juga memberikan PKH. Kelurahan juga memberikan swadaya bantuan,” sambungnya.
Selain itu, menurut Ade, Disdik sudah meminta pihak sekolah untuk tidak mengeluarkan anak tersebut. Pasalnya, di sekolah ARP juga tergolong siswa yang pintar.
"Sudah. Pihak sekolah sudah memastikan tidak mengeluarkan ARP. Anak ini sebenarnya secara kecerdasan lumayan, cuma masalah itu tadi sehingga membuatnya kecewa," pungkasnya.
Viral Anak SD Depresi Hingga Gak Mau Sekolah Gegara HP Dijual Ibu, Begini Cerita Lengkapnya!
Berita Populer
Deretan Koleksi Tontonan Serial Korea 2024 yang Penuh Aksi
Setelah kesuksesan serial Korea asli seperti "Big Bet" dan "Moving" ...
Viral Kakak Adik Pemulung Di-Bully, Kini Dapat Rumah dari Prabowo
Jagat media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan kisah dua kakak-beradik SD yang ...
Sosok Cindra Aditi Tejakinkin, Wanita Cantik yang Dirayu Ketua KPU Hasyim Asy’ari
Sosok Cindra Aditi Tejakinkin, wanita cantik anggota PPLN Den Haag ...
Viewers Live Streaming Gibran Soal Pesta Rakyat di GBK Capai 2,2 Juta
Kampanye akbar bertajuk 'Pesta Rakyat untuk Indonesia Maju' telah selesai ...
Bikin Bangga! Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal RI Ternyata Salip AS hingga Jepang
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, perekonomian Indonesia pada kuartal I-2024 ...
Sebuah rumor muncul mengenai produk
Sebuah rumor muncul mengenai produk Apple Pencil generasi terbaru yang bisa dipakai ...
Berita Acak
Fugiat tenetur assumenda amet aperiam.
Rerum voluptas dignissimos alias id et culpa. Dolore totam dolorem ...
Esse ab quo et perferendis.
Quod ut illo nostrum temporibus natus. Quasi aperiam vitae deleniti ...
Keblinger! Revisi UU Penyiaran Malah Larang Penayangan Liputan Investigasi
Rancangan Undang-Undang atau RUU Nomor 32 tahun 2022 tentang Penyiaran ...
Recusandae voluptate ex et ab occaecati nihil.
At enim adipisci omnis quaerat porro libero quia. Sapiente necessitatibus ...
Itaque praesentium voluptatem hic officiis.
Optio porro dolorum sint aspernatur occaecati quaerat natus. Illo quibusdam ...
Quibusdam autem quia dolor quisquam qui omnis.
Est dolorem vel illum voluptates. Et maxime vel quia aut ...