Arab Saudi Larang Haji 'Backpacker', Ini Aturan Terbarunya!

Kementerian Agama RI bersama dengan pemerintah Arab Saudi melarang pelaksanaan ibadah Haji visa wisata atau kini tren disebut backpacker. Jadi seperi apa aturan visa resmi Arab Saudi untuk pelaksanaan ibadah Haji yang baru.

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menyatakan, warga negara asing (WNA) tidak dapat untuk melakukan perjalanan ke negara tersebut tanpa visa haji pada musim haji. Kebijakan itu dikecualikan bagi WNA dari negara anggota Gulf Cooperation Council (GCC)— organisasi regional di kawasan Timur Tengah yang terdiri dari Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Bahrain, Oman, Qatar dan Kuwait—. 

“Tidak, Anda (WNA) tidak dapat ikut haji dengan visa turis wisata. Semua warga negara asing harus mengajukan visa haji Saudi, sebelum melakukan perjalanan ke Arab Saudi selama musim haji,” demikian isi pernyataan Kerajaan Arab Saudi di laman resmi, saudivisa.com. 

Pemerintah Arab Saudi menegaskan, visa haji Saudi hanya diberikan untuk keperluan ibadah haji dan hanya berlaku selama masa haji. 

“Semua jamaah haji harus meninggalkan Arab Saudi setelah haji, dan tinggal tidak lebih dari hari ke 10 Muharram,” tulis pernyataan itu. 

Pemerintah Arab Saudi mengumumkan, WNA yang ingin melakukan perjalanan ibadah haji harus mengajukan permohonan visa haji.  Otoritas Arab Saudi pun mengingatkan sejumlah hal terkait pengajuan visa haji. 

Cara Pengajuan Visa Haji

Pertama, visa haji tidak dapat diajukan di kedutaan atau misi Arab Saudi di luar negeri, tetapi harus diajukan melalui agen perjalanan yang disahkan oleh Kementerian Haji & Umrah Arab Saudi. 

“Semua warga negara asing harus mengajukan visa haji Arab Saudi melalui agen perjalanan yang disahkan oleh Kementerian Haji & Umrah Arab Saudi,” tegas pemerintah Arab Saudi.  

Kedua, untuk mengajukan visa haji dan umrah, pemohon harus berusia minimal 18 tahun, beragama Islam, dan memenuhi serangkaian persyaratan visa haji. 

Sedangkan, wanita yang berusia di atas 45 tahun diperbolehkan menunaikan ibadah haji tanpa wali laki-laki atau Mahram, dengan syarat menjadi bagian dari rombongan dan mendapat izin dari suami atau ayahnya.  Kemudian, untuk anak-anak di bawah usia 18 tahun harus mengajukan permohonan visa haji dengan orang tua atau wali yang sah. 

Visa haji diberikan khusus untuk keperluan ibadah haji dan hanya berlaku selama periode haji. Semua jamaah haji harus meninggalkan Arab Saudi setelah haji, dan tinggal tidak lebih dari hari ke 10 Muharram.

Smart Card

Kerajaan Arab Saudi mulai tahun ini menerbitkan smart card atau kartu pintar yang mempermudah jemaah haji dalam melaksanakan ibadahnya. Hal itu dijelaskan Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah setelah bertemu dengan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Selasa 30 April 2024.

“Kartu ini akan membantu jemaah untuk mengetahui lokasi-lokasi yang menjadi tempat pelaksanaan ibadah haji," kata Tawfiq dalam konferensi pers.

Menurut dia, smart card adalah sebuah inovasi kartu elektronik yang dirancang khusus untuk memberikan pelayanan kepada jemaah haji, berisi informasi seputar haji, dan akan membantu jemaah dalam memahami lokasi-lokasi penting selama pelaksanaan ibadah haji.

Tawfiq menambahkan, Kerajaan Arab Saudi telah memudahkan proses haji bagi jemaah dengan penerbitan visa resmi dan smart card khusus. Dia mengungkapkan jemaah haji Indonesia menjadi yang pertama menerima smart card resmi dari Arab Saudi, yang berisi informasi penting seputar haji dan sertifikat usai melaksanakan erangkaian ibadah haji.

"Sehingga sertifikat itu bisa menjadi kenangan yang indah bagi yang telah melaksanakan ibadah haji," tegasnya.

Berita Populer

  • 20 Feb 2024
Deretan Koleksi Tontonan Serial Korea 2024 yang Penuh Aksi

Setelah kesuksesan serial Korea asli seperti "Big Bet" dan "Moving" ...

  • 12 Mar 2024
Viral Kakak Adik Pemulung Di-Bully, Kini Dapat Rumah dari Prabowo

Jagat media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan kisah dua kakak-beradik SD yang ...

  • 4 Jul 2024
Sosok Cindra Aditi Tejakinkin, Wanita Cantik yang Dirayu Ketua KPU Hasyim Asy’ari

Sosok Cindra Aditi Tejakinkin, wanita cantik anggota PPLN Den Haag ...

  • 16 Feb 2024
Viewers Live Streaming Gibran Soal Pesta Rakyat di GBK Capai 2,2 Juta

Kampanye akbar bertajuk 'Pesta Rakyat untuk Indonesia Maju' telah selesai ...

  • 6 May 2024
Bikin Bangga! Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal RI Ternyata Salip AS hingga Jepang

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, perekonomian Indonesia pada kuartal I-2024 ...

  • 27 Mar 2024
Sebuah rumor muncul mengenai produk

Sebuah rumor muncul mengenai produk Apple Pencil generasi terbaru yang bisa dipakai ...

Berita Acak

  • 4 Jan 2024
Iusto itaque natus aut quae quam vel velit.

Quisquam perferendis voluptatem nisi fugit vel ipsam. Molestiae nam qui ...

  • 5 Jan 2024
In quaerat aut ad.

Fuga ea aut corrupti est non et debitis. Autem officia ...

  • 2 Jan 2024
Alias molestiae dignissimos totam est et et.

Possimus aut provident est minus tenetur ipsa. Voluptas et repudiandae ...

  • 8 Jul 2024
Pegi Setiawan Bebas: Hakim Nyatakan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Tidak Sah!

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan ...

  • 8 Jan 2024
Sapiente dolorum magni mollitia ut non aspernatur vel.

Ut et illum et rem veniam quidem. Provident sunt quaerat ...

  • 10 Jan 2024
Velit odio totam at perspiciatis odit perspiciatis et.

Laborum voluptatem rerum est dolore sit qui dolor. Culpa sequi ...

Press ESC to close